Polrestabes Surabaya Tak Ada Sanksi Habib Umar Melanggar PSBB
Beredar video Habib Umar Abdullah Assegaf, pemilik Majelis Roudhotus Salaf Bangil, Jawa Timur sedang adu mulut dengan petugas yang berjaga di check point Exit Tol Satelit, Surabaya, Jawa Timur.
Diduga pria yang mengendarai sedan Camry hitam berplat nomor N 1 B itu, nekat masuk Kota Surabaya ketika masih diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar pukul 16.45 WIB. Dalam video yang berdurasi 1 menit 23 detik tersebut terlihat, antara Habib Umar dan salah seorang petugas Satpol PP cekcok dan saling dorong.
Habib Umar terlihat menggunakan kain sorban saat memukul petugas tersebut yang kemudian dibalas dengan tangan kosong serta ditendang oleh petugas.
"Benar, kejadiannya itu di Surabaya, tepatnya di Exit Tol Satelit, kejadiannya sore kemarin, Rabu 20 Mei 2020," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra ketika dihubungi Ngopibareng.id, Kamis 21 Mei 2020.
Menurut Teddy, kronologi kejadiannya, berawal ketika kendaraan berplat nomor Kota Malang tersebut hendak menuju Surabaya, melewati Tol Satelit. Sampai di check point Exit Tol Satelit, mobil tersebut langsung dihentikan oleh petugas yang berjaga.
"SOP di check point saat pelaksanaan PSBB ini kan ada pemeriksaan petugas. Nah, ketika dilakukan pemeriksaan didapati tidak menggunakan masker, kemudian kapasitas mobil lebih dari 50 persen," jelas Teddy.
Melihat ada satu mobil yang berisi lima orang, lanjut Teddy, petugas di lapangan langsung menginstruksikan kendaraan tersebut untuk putar balik. Bukannya mematuhi arahan petugas, Habib malah turun dan memarahi semua petugas yang berusaha menenangkan amarahnya.
"Sedangkan kondisi di mobil saat itu full 5 orang. Sebenarnya, kalau versi anggota sopirnya manut (mau putar balik), tapi bapak tersebut (Habib) malah keluar dari mobil dan akhirnya terjadi cekcok seperti di video," terang Teddy.
Atas kejadian tersebut, Teddy pun sangat menyayangkan. Sebab masih banyak orang yang belum paham dengan peraturan PSBB. Padahal, sanksi ketika melanggar pun hanya bersifat surat teguran dan harus putar balik.
"Sungguh sangat disayangkan, dan sanksinya kan cuma teguran sama tidak boleh masuk Kota Surabaya," tambah Teddy.
ketika disinggung perihal pengusutan kejadian tersebut, Teddy pun enggan memberikan komentar, menurutnya hal tersebut bukan ranahnya. Namun, jika ada yang merasa keberatan akan kejadian tersebut, bisa segera melapor ke Polrestabes Surabaya.
"Belum kapasitas saya, kalau nantinya diusut atau bagaimana, kalau masalah itu mungkin pak Kapolrestabes saja. Saya hanya bagian lalu lintasnya menertibkan," tutup Teddy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, semua elemen masyarakat diharapkan memahami dan memaklumi pentingnya kedisiplinan aturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan corona.
"Kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan harus menjadi tanggung jawab pribadi dan keluarganya," ujarnya.