Pria Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil dan Digugurkan
Kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini, seorang pria, AK, 37 tahun, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Bahkan korban sempat hamil. Namun oleh tersangka korban dipaksa menggugurkan kandungannya tersebut.
Kisah pahit yang dialami korban ini pertama kali terjadi pada bulan Februari 2021 lalu. Korban saat itu berada di rumah bersama ayah tirinya tersebut. Sedangkan ibunya sedang keluar rumah untuk suatu keperluan.
“Sekira Pukul 14.00 WIB, pelaku memeluk korban membujuk agar mau disetubuhi dan menjanjikan untuk membelikan korban baju,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Sabtu, 15 Januari 2022.
Dengan segala tipu muslihat dan serangkaian kebohongan yang disampaikan melalui rayuan, pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi korban. Setelah perbuatan pertamanya berjalan lancar dan aman-aman saja, pelaku terus mengulanginya berkali-kali hingga April 2021.
“Setelah itu, April itu pelaku tidak lagi melakukan perbuatannya karena korban diketahui hamil,” jelasnya.
Tak ingin perbuatannya diketahui orang lain, pada Agustus 2021 pelaku kemudian memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang saat itu berusia genap tiga bulan. Karena mendapatkan ancaman dari pelaku, korban akhirnya bersedia menggugurkan kandungannya dengan obat yang sudah dibeli pelaku secara online.
Setelah kejadian tersebut pelaku tidak lagi menyetubuhi korban karena korban menolak. Sehingga pelaku hanya sebatas melakukan pencabulan pada korban.
Perbuatan tak senonoh ini terus dilakukan korban berulang-ulang saat di rumah sepi. Sampai akhirnya, pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB pelaku terpergok istrinya saat sedang melakukan perbuatan cabul pada anak tirinya itu.
“Selanjutnya, menceritakan semua perbuatan ayah tirinya kepada ibunya,” bebernya.
Mendengar cerita pilu anaknya, ibu korban murka. Dia langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Petugas langsung mengantar korban untuk melakukan visum dan meminta keterangan korban serta saksi. Pada saat yang sama, polisi mengamankan pelaku yang di rumahnya. Setelah menjalani penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia kita jerat dengan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas polisi yang pernah menjabat Kasi Propam Polres Banyuwangi ini.
Advertisement