Pria Banyuwangi Curi Pakaian Dalam Perempuan untuk Naikkan Libido
Seorang pria di Banyuwangi ditangkap atas dugaan pencurian pakaian dalam wanita. Tersangka diketahui berinisial Pj. Pria berusia 41 tahun, warga perumahan Bumi Mas, Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Pelaku mengaku libidonya naik saat memegang pakaian dalam perempuan.
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menyatakan, kasus ini terungkap saat pelaku ditangkap warga karena kedapatan mengambil pakaian dalam perempuan, pada akhir Januari 2024 lalu.
“Dari kejadian ini kemudian kita dalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya, Rabu, 7 Februari 2024.
Dari hasil pengembangan, diketahui ada korban lain yang kehilangan pakaian dalam pada tahun 2021 lalu. Dia adalah SM. Usia 32 tahun. Saat itu, sekitar pukul 09.00 WIB korban baru saja selesai mandi. Saat akan mengambil pakaian tidur yang digantung di depan kamar mandi ternyata sudah tidak ada.
“Kemudian korban melihat pakaian dalam atau celana dalam di dalam lemari juga tidak ada,” bebernya.
Peristiwa ini kemudian dikonfrontasikan kepada pelaku. Ternyata pelaku mengakui yang mencuri pakaian SM pada 2021 itu adalah dirinya. Sehingga korban turut melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Pesanggaran.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku setiap kali melihat pakaian dalam wanita dirinya selalu memiliki keinginan untuk mengambilnya. Pria ini mengaku celana dalamnya bisa menaikkan libidonya.
“Setelah dicuri, celana dalam dipegang dan diciumi untuk menaikkan nafsu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ke-5e KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. Dalam kasus ini, Polisi menyita tiga celanan dalam dan dua baju tidur.
“Tersangka kini kami amankan di Polsek Pesanggaran,” ujarnya.