Pria Bacok Tetangga di Malang Terancam Hukuman Mati
Seorang pria warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Samidi, usia 55 tahun terancam hukuman mati. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang setelah membunuh tetangganya, Khusairi, 66 tahun, pada Rabu 18 Oktober 2023, pukul 19.00 WIB.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan mengatakan bahwa pelaku menggunakan dua bilah celurit untuk menghabisi nyawa korban di depan kompleks rumahnya. Aksi pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka sejak Senin 16 Oktober 2023.
“Hasil pemeriksaan jenazah terdapat luka akibat senjata tajam dengan rincian enam luka terbuka pada leher yang memotong pembuluh darah, saluran nafas dan sistem saraf pusat,” ujarnya pada Jumat 20 Oktober 2023.
Luka akibat senjata tajam juga dialami pada hampir seluruh bagian tubuh mulai dari perut, dada, wajah, lengan, dubur, pinggang hingga paha. Motif pembunuhan karena pelaku menduga korban telah melakukan santet kepada almarhumah istrinya. “Jadi tersangka berasumsi bahwa istrinya meninggal dunia karena telah disantet oleh korban,” katanya.
Mendiang istri dari tersangka ini meninggal pada 2015, lalu. Istri pelaku terserang penyakit yang belum diketahui menyebabkan penderita tidak bisa bergerak selama tiga bulan lalu meninggal dunia.
“Namun asumsi ini tidak dapat dibuktikan. Keterangan dari para saksi juga tidak mendukung asumsi dari pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.
Advertisement