Pria Surabaya Jual Istrinya di Twitter
Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resort Kota Besar (Kasatreskrim Polrestabes) Surabaya, berhasil menangkap pelaku penjual istri sendiri. Junatan, selaku tersangka, menggunakan media sosial sebagai media untuk menawarkan istrinya.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online yang menjerat pria asal kampung Malang Tengah tersebut, berawal dari patroli online Subdit Cyber Polrestabes Surabaya pada 10 Maret 2020, lalu.
“Menemukan salah satu akun media sosial Twitter yang menawarkan jasa prostitusi istrinya yang berinisial NAW 29 tahun,” kata Iptu Arief, ketika dihubungi oleh awakmedia, pada Jumat, 13 Maret 2020.
Dalam akun Twitter itu, terdapat foto dan video berbau pornografi dari istri siri tersangka, yang saat ini ditetapkan sebagai korban.
“Dengan nama Pass nebie cucklock.my wife chubby single royale. Saat ada pengguna Twitter yang tertarik, selanjutnya komunikasi tersangka dengan pemakai jasa berlanjut ke inbox Twitter,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika sudah bertemu pelanggan, tersangka melakukan transaksi dan menyodorkan istrinya untuk melayani pria hidung belang itu.
“Tersangka mengajak istri sirinya untuk diperkenalkan dengan pelanggannya. Jika pengguna jasa tertarik, baru tersangka membuka harga. Jika pengguna cocok, selanjutnya menyerahkan dan mengizinkan korban untuk melakukan hubungan prostitusi,” ungkap dia.
Dalam kasus ini, Junatan dijerat dengan pasal 506 dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 2 UU RI No. 2 tahun 2007. Yakni tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Advertisement