Pria asal Pasuruan yang Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara
Abdul Khamim 29 tahun tega menjual istrinya sendiri untuk melayani seks bertiga (threesome) di salah satu hotel bintang 4 di Mojokerto. Akibat perbuatannya, pria asal Kecamatan Gempol, Pasuruan itu divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Sidang pembacaan vonis untuk Khamim digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
"Terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Joko Setia kepada wartawan, Selasa 3 September 2024.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Saat itu jaksa menuntut Khamim dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 120 juta. Merespons vonis itu, JPU menunggu keputusan terdakwa Khamim, jika ia melakukan banding, maka pihaknya juga akan membanding. Kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk menerima vonis atau mengajukan banding. "Itu nunggu dari terdakwa, kalau terdakwanya terima kita akan terima," pungkasnya.
Kasus TPPO ini bermula dari Khamim mengikuti grup Facebook Fantasi Pasutri Jawa Timur. Di dalam grup Facebook tersebut, ia melihat postingan seseorang yang bertuliskan ‘Nyari Pasutri Mojokerto buat acara nanti malam barangkali ada. Hotel dan uang saku tersedia’.
Mengetahui postingan tersebut, Khamim tertarik. Karena ia sedang butuh uang untuk membayar cicilan motor. Ia pun memberanikan diri untuk berbicara kepada istrinya yang berinisial DDA.
DDA menyetujui penawaran Khamim lantaran merasa tidak punya uang untuk membayar cicilan motor. Sebab, apabila tidak dibayar khawatir motornya dilelang oleh leasing.
Setelah mendapat persetujuan sang istri, Khamim menghubungi pria hidung belang yang memposting lewat Facebook. Mereka bersepakat dengan tarif Rp 1,3 juta. Rinciannya, Rp 580 ribu untuk biaya hotel, Rp 100 ribu ongkos transportasi dan Rp 620 imbalan hubungan threesome.
Mereka bertemu dengan pria bernama Sunyono di Hotel Aston pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Hubungan seks threesome berlangsung di kamar nomor 211 hotel itu setelah Suyono membayar kepada terdakwa.
Sebelum berhubungan threesome, mereka minum minumam keras lebih dulu. Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan foreplay. Namun, disaat Sunyono hendak menyutubuhi DDA, mereka mendengar ada yang mengetok pintu. Setelah dibuka, ternyata petugas kepolisian dari Polda Jatim.
Oleh JPU Khamim didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Advertisement