Pria Parohbaya Asal Ngaglik Surabaya Tega Bunuh Kekasihnya
Polisi berhasil menangkap seorang pria paruh baya, berinisial GAS, 50 tahun, warga asal Ngaglik Surabaya. Penangkapan pria ini karena diduga membunuh kekasihnya berinisial L, 53 tahun, warga asal Sutorejo Surabaya menggunakan piringan barbel besi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, sebelum terjadi aksi pembunuhan itu, GAS sempat terlibat cekcok dengan L karena perkara surat gadai perhiasaan.
Korban memaksa pelaku untuk memindahtangankan tagihan gadai kepada pelaku karena L tidak ingin melanjutkan pembayaran cicilan untuk menebus barang tersebut.
"Motifnya cekcok tentang harta. Terkait surat gadai emas yang atas nama tersangka lalu korban minta dipindah atas nama tersangka karena korban tidak mau untuk membayar cicilan," ucap Aris di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 21 November 2024.
Setelah cekcok di rumah tersangka yang terletak di Jalan Ngagilk, Kecamatan Genteng tersebut, pada Minggu 17 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku meminta korban untuk mengambilkan minum ke belakang rumah.
Saat sedang berjalan ke belakang, GAS lalu menganiaya kekasihnya sejak dua tahun enam bulan tersebut dengan memukulkan piringan barbel seberat 5 kilogram ke kepala korban.
L sempat memberikan perlawanan setelah dihantam GAS menggunakan piringan barbel. Tak ambil pusing, pelaku pun langsung melayangkan pukulan berkali-kali kepada korban.
"Setelah korban jatuh lantas dipukul berkali-kali oleh pelaku dan korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan mengggit tangan pelaku," ungkapnya.
Setelah melakukan aksi kejinya, GAS pun masih sempat untuk mandi dan lalu menelpon anak korban pada sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku berkilah kepada anak korban jikalau ibundanya terpeleset di kamar mandi.
"Lalu ambulan datang dan melihat kematian tidak wajar, lalu melapor ke polisi," imbuhnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, polisi lantas menetapkan GAS bersalah sebagai tersangka pada keesokan harinya, Senin 18 November 2024.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, ada piringan barbel, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, dan pakaian darah yang diambil dari korban," paparnya.
Mengenai kondisi kejiwaan dari pelaku sendiri, Aris menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil dari pemeriksaan kejiwaan pelaku yang dilakukan oleh tim dari RS Bhayangkara.
Atas perbuatan kejinya atas kekasihnya itu, GAS disangkakan atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan tujuh tahun,” pungkasnya.