Pria Asal Malang Barat Diringkus Polisi Bsrsama 3,81 Gram Sabu Siap Edar
Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur meringkus pria asal Malang Barat berinisial AW (26). Warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang itu diamankan bersama 3,81 gram sabu siap edar.
Penangkapan AW ini berdasarkan laporan dari warga setempat. Mereka merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka, khususnya di Kecamatan Wonosari.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, barang bukti sabu itu sudah dikemas dalam 10 paket kecil. Paket-paket itu dikemas dalam bungkus plastik klip.
Sebelum melancarkan penangkapan, pihaknya telah melakukan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada AW. Tersangka diciduk di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami berhasil mengamankan tersangka AW di rumahnya" kata AKP Dadang, Selasa, 19 November 2024.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman AW. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan sebuah telepon seluler.
"Kami juga mengamankan sepuluh paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan berat total 3,81 gram dalam penangkapan tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
AKP Dadang menambahkan pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Malang dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menargetkan pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tandasnya.