Pria Asal Madura Perkosa Anak Ibu Kos di Lamongan
Kenikmatan sesaat yang dirasakan Af, 29 tahun, asal Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura ini tidak sepadan dengan sengsara yang harus dirasakan.
Hanya lima menit setelah melampiaskan nafsu bejatnya terhadap SDN, 21 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Lamongan yang diperkosanya. Ia kini terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, Rabu, 29 Mei 2024.
Perbuatan Af yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan itu terjadi Kamis, 23 Mei 2024. Tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka mengetuk pintu kamar korban dengan alasan mengambil handphone yang dicas di kamar korban.
Mendengar ketukan pintu, korban yang sudah tidur terpaksa harus bangun dan membuka pintu. Tetapi, begitu pintu dibuka pelaku langsung masuk dan menguncinya dari dalam.
Pelaku ternyata tidak mengambil handphone yang sebelumnya dititipkan di kamar korban, melainkan langsung mendorong korban ke tempat tidur hingga terlentang.
Secepatnya tersangka menindih tubuh korban dan memaksa untuk berbuat mesum. Korban sudah berusaha berontak, tetapi tetap kalah. Karena tubuh tersangka lebih besar. Bahkan, ketika tersangka memaksa membuka tank top hingga pakaian yang lain, korban tak bisa melawan. Akhirnya, korban tidak berdaya ketika tersangka menyetubuhinya.
"Korban mengaku kalau tersangka melakukan ancaman kekerasan jika berteriak," terang Ipda Andi Nur Cahyo.
Perbuatan bejat tersangka diakui korban tidak lebih lima menit. Begitu selesai menyalurkan nafsunya, ia lantas kabur. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan itu polisi segera melakukan penyelidikan. Akhirnya didapat informasi tentang keberadaan korban dan dilakukan penangkapan. Korban terus terang mengakui perbuatannya.