Pria Asal Gresik Sebar Foto dan Video Bugil Eks Pacar di Sidoarjo
Cinta ditolak, foto dan video bugil mantan pacar disebarkan ke situs dewasa dan teman-temannya. Prilaku tak terpuji ini dilakukan oleh seorang pemuda asal Gresik, Jawa Timur. Penelusuran terhadap perkara ini berdasar pengaduan dari korban, perempuan 25 tahun yang tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur. Dia merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-fotonya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh pelaku.
“Dari sana polisi melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya,ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat 25 Juni 2021.
Pelaku bernama Boy HS bisa menyebar foto dan video bugil korban dari file yang disimpan saat masih berstatus pacar korban. Pemuda 29 tahun itu menjalin asmara dengan korban kisaran Mei 2017 silam.
Empat tahun menjalin asmara, hubungan pasangan ini putus. Boy HS berharap bisa balikan dengan sang mantan pacar. Tapi korban menolak. Tak terima cintanya ditolak, pemuda asal Driyorejo, Gresik itu nekat mempermalukan korban.
"Sekira empat tahun pacaran, pelaku kerap meminta korban mengirimkan foto dan video tanpa busana pacarnya itu lewat ponsel. Ternyata file foto-foto dan video tersebut terus disimpan oleh pelaku. Nah, ketika mereka putus, file ini menjadi jurus pelaku dalam melampiaskan kemarahannya," demikian penjelasan AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.
Pelaku mempermalukan korban dengan menyebarkan file porno mantan pacarnya ke situs dewasa dan beberapa media sosial. Bahkan, pelaku juga menyebarkan video dan foto-foto korban yang tanpa busana itu ke teman-temannya.
"Dia seolah sengaja mempermalukan mantan pacarnya itu di hadapan semua orang, termasuk teman-temannya sendiri," sambung AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.
Di sela menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, pria dengan rambut disemir merah itu mengaku sakit hati lantaran diputus oleh pacarnya itu. “Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya. Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang pacar,” terang AKBP Kusumo Wahyu Bintoro
Dalam perkara ini, lanjut AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto 46 UU ITE. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara," imbuhnya.