Pria Ancam Penggal Leher Presiden Terancam Hukuman Mati
HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu, 12 Mei 2019.
Ia ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat. HS digiring ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu sore. Tampak tertunduk lesu saat tiba di Gedung Ditreskrim.
Wajahnya ditutupi masker. Ia mengenakan peci hitam dan jaket cokelat. Ia dikawal tujuh anggota polisi bersenjata.
Menurut rencana, HS akan menjalani pemeriksaan. HS (25) yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu, 12 Mei 2019 pukul 08.00.
Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019 siang. Tindakannya juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo.
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. (wit)
Advertisement