Pria 40 Tahun di Mojokerto Perkosa Ponakan Sejak Kelas 4 SD hingga SMP
WA, 40 tahun, warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto memerkosa ponakannya sejak duduk di kelas 4 SD hingga SMP. Hal ini terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis 13 Juni 2024.
Pengakuan Korban
Di depan majelis hakim, korban mengaku telah diperkosa WA yang berstatus sebagai pamannya, sejak duduk di kelas 4 SD. Tindakan bejat itu dilakukan di rumah terdakwa Ketika korban menjaga neneknya yang sedang sakit. Selain di rumah terdakwa, pelaku juga memerkosa di rumah korban.
Korban pun mengaku tindakan itu dilakukan berkali-kali, sedikitnya 17 kali ia diperkosa terdakwa. Aksi perkosaan dilakukan terkhir kali pada 4 Januari 2024, di rumah pelaku sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban yang telah berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP, sedang sendiri di rumahnya sedangkan kedua orang tuanya bekerja.
Pelaku masuk dari pintu belakang, memaksa korban ke kamar dan mengancam tidak melaporkan tindakan pelaku kepada siapapun. Namun aksi terdakwa kali ini terbongkar oleh istrinya sendiri. Istri pelaku yang curiga dengan aksi suaminya, sengaja mengikuti hingga memergoki aksi bejat pelaku terhadap korban.
Selanjutnya, ayah korban segera melapor ke Polres Mojokerto, pada Jumat 5 Januari 2024.
Pengakuan Terdakwa
Namun dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, terdakwa menolak kesaksian korban. Ia berkeras yang dilakukan hanyalah mencabuli korban.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alaix Bikhukmil Hakim yang hadir dalam sidang, menyampaikan kesaksian terdakwa."Fakta persidangan terdakwa tidak mengakui. Dia membantah melakukan persetubuhan, hanya mencabuli saja. Namun, korban menyatakan sudah 17 kali lebih disetubuhi," katanya dikutip dari Detik.
Pihaknya pun menjatuhkan dakwaan engan pasal persetubuhan dan pencabulan anak. Yaitu pasal 81 ayat (3) juncto pasal 76D junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.