Presiden Tidak Menghendaki Wacana Pemilihan Presiden Oleh MPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menyatakan bahwa ia merupakan figur yang dipilih rakyat melalui pemilihan secara langsung. Ia tidak menghendaki wacana yang tengah heboh seperti pemilihan presiden oleh MPR, hingga masa jabatan presiden sampai tiga periode.
Saat berkumpul wartawan yang bertugas di Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi mengatakan saat muncul wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 beberapa waktu lalu, ia sempat bertanya-tanya apakah wacana tersebut memang hanya berkutat pada urusan haluan negara saja.
Jokowi memandang bahwa wacana tersebut dapat berimplikasi luas hingga memunculkan isu-isu baru di luar tujuan semula.
"Saya ini produk dari pemilihan langsung sehingga saat itu waktu ada keinginan untuk amendemen (terbatas) apa jawaban saya? Apakah bisa yang namanya amendemen itu hanya dibatasi untuk urusan haluan negara? Apakah tidak melebar ke mana-mana?" tuturnya kepada media, Senin 2 Desember 2019.
Selain wacana pemilihan presiden oleh MPR, kini muncul sejumlah opsi mengenai masa jabatan presiden yakni menjadi tiga periode atau satu periode saja namun berjangka waktu delapan tahun.
"Sekarang ini kenyataannya seperti itu kan (melebar)? Ada yang lari ke presiden dipilih oleh MPR, ada yang lari presiden tiga periode, ada yang lari presiden satu kali tapi delapan tahun. Akan ke mana-mana," ungkapnya.
Secara pribadi, Jokowi enggan berbicara seputar hal tersebut. Ia merasa lebih baik mencurahkan tenaga agar fokus pada upaya-upaya peningkatan ekonomi guna menghadapi tantangan dari tekanan-tekanan eksternal.
Menurut Jokowi, isu-isu tersebut membutuhkan perhatian besar untuk dapat dicarikan jalan keluarnya.
"Jadi lebih baik tidak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang sekarang ini bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan," tuturnya.
Seperti diketahui, Jokowi sempat menggelar pertemuan dengan Ketua MPR periode 2014-2019, Zulkifli Hasan bersama pimpinan MPR lainnya pada pertengahan Oktober lalu. Mereka memang sempat menyatakan usulan mengenai amendemen terbatas UUD 1945 yang direkomendasikan oleh MPR periode 2014-2019.