Presiden Tak Campuri Urusan Pemilihan Calon Ketua Umum Golkar
Juru bicara presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Jokowi tidak ikut campur pemilihan calon ketua umum Partai Golkar. Siapapun yang akan terpilih melalui Munas Partai Golkar nanti, sepenuhnya urusan internal partai berlambang pohon beringin itu.
"Presiden Jokowi bersikap netral meskipun salah satu kandidat Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menjadi pembantu presiden sebagai Menko Perekonomian dalam Kabinet Indonesia Maju," kata Fadjroel kepada ngopibareng.id, Jumat 29 November 2019.
Fadjroel menjelaskan, sikap kepala negara ditegaskan, setelah mendengar isu nama Presiden Jokowi dibawa-bawa dalam pemilihan calon ketua umum Partai Golkar.
Ada tiga kader Partai Golkar yang duduk di Kabinet Jokowi-Ma'ruf. Mereka adalah Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, Menteri Perundustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menpora Zainudin Amali. "Mereka tidak dilarang berkampanye untuk mendukung calon ketua umum Partai Golkar. Dengan syarat, dilarang memanfaatkan jabatan dan menggunakan fasilitas negara," kata Fadjroel.
Munas Munas Golkar X rencananya berlangsung di Jakarta, 4-6 Desember 2019. Ada empat figur yang menyatakan akan maju menantang petahana Airlangga Hartarto di Munas Golkar X. Mereka adalah Bambang Soesatyo, Indra Bambang Utoyo, Agun Gunandjar, serta Ridwan Hisjam.
Saat ini, Partai Golkar tengah membuka pendaftaran calon ketum. Siapa pun harus mendaftarkan diri jika ingin maju menjadi ketua Umum partai berkuasa di masa Orde Baru itu.
Pendaftaran calon Ketua Umum Golkar dibuka sejak Kamis, 28 Agustus 2019, hingga 2 Desember 2019. Tapi hingga Jumat 29 November, belum ada calon ketua umum Golkar yang mendaftar.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan mekanisme pemilihan pencalonan ketum berdasarkan AD/ART di Golkar ada 3 tahapan. Satu, adalah penjaringan calon; kedua pencalonan; ketiga pemilihan. Mekanisme tiga tahapan itu beda-beda.
Saat penjaringan, bakal calon ketum Partai Golkar mendaftarkan diri dan harus memenuhi 30 persen dukungan. Sedangkan untuk pemilihan dilakukan secara voting.
"Mekanisme pemilihan itu lewat voting, jadi jelas. Jangan dibolak-balik, masalah penjaringan, pencalonan bakal calon ke calon dan pemilihan," kata Airlangga.
"Pemilihan itu lewat voting dan apabila dipilih oleh 50 plus 1, maka namanya aklamasi. Sehingga musyawarah mufakat bisa dilakukan di setiap tahapan, saat daftar, saat bakal calon menjadi calon dan saat pemungutan suara," ujarnya.
"Deklarasi bukan bagian daripada mekanisme penjaringan. Karena menjadi bakal calon ada mekanisme pendaftaran, jadi ditunggu saat pendaftaran," ujar Airlangga.
Advertisement