Presiden Terbitkan Keppres Tentang Percepatan Penanganan Corona
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-1).
Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Tim reaksi cepat telah dibentuk dan dikomandani oleh Kepala BNPB dan disiapkan di rumah sakit tipe A," kata Jokowi dilansir Antara, Sabtu, 13 Maret 2020.
Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan. Adapun, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertujuan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Gugus tugas ini juga bertujuan mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kemudian, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 dan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.
Lebih lanjut, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.
Sekadar informasi, ada 69 kasus positif Covid-19 yang telah diumumkan pemerintah hingga Jumat, 13 Maret 2020 sore. Dari jumlah tersebut, ada 4 pasien meninggal dunia dengan identifikasi kasus nomor 25, 35, 36, 50.
Kemudian, ada lima orang yang sembuh karena telah dinyatakan negatif dari Covid-19. Kelima pasien tersebut teridentifikasi dengan nomor kasus 1, 3, 6, 14, dan 19.
Sementara, dua dari 69 kasus positif Corona itu adalah balita dengan kasus nomor 49, laki-laki berusia tiga tahun; dan pasien ke-54, laki-laki berusia dua tahun. Kasus ke-49 disebut mengalami sakit ringan-sedang, sementara kasus ke-54 sakit sedang. (ant)
Advertisement