Presiden Teken UU Desa, Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Poin penting dari aturan baru itu di antaranya masa jabatan kepala desa mencapai 16 tahun lamanya dimana satu periode dijabat selama delapan tahun.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis 25 April 2024 lalu.
Disebutkan pada Pasal 39 UU Desa yang baru, yaitu mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode. Sementara Pada UU Desa yang lama, jabatan kades hanya enam tahun lamanya.
Namun untuk aturan yang baru, masa jabatan kepala desa hanya dua kali periodes. Sedangkan pada aturan yang lama, jabatan kepala desa bisa tiga kali dengan jabatan enam tahun.
Untuk UU Desa yang terbaru tidak langsung menghapus masaa jabatan tiga periode. Hal itu terdapat pada aturan peralihan di dalam pasal 118.
Disebutkan, saat Undang-Undang Desa berlaku, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 period sebelum Undang-Undang berlaku, dapat mencalonkan diri satu periode lagi dengan Undang-Undang di pasal 118.
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dikutip di laman www.dpr.go.id Senin 5 Februari 2024.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.
Advertisement