Presiden Teken Aturan Wajib Bayar Royalti, Ini Komentar Musisi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken aturan perihal royalti lagu. Setiap pihak atau orang harus membayar royalti kepada pemilik hak cipta (musisi) jika menggunakan musik dan/atau lagu secara komersial.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini diteken Presiden Jokowi, pada 30 Maret 2021.
Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik. Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," dikutip dari Pasal 3 ayat (1). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu berupa:
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar;
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
n. usaha karaoke
Penyanyi senior Iwan Fals turut berkomentar perihal ditekennya aturan tentang royalti musik dan/atau lagu untuk kegiatan komersil. Melalui twitter, ia mengucap syukur atas peraturan yang mengharuskan layanan komersil seperti radio dan kafe membayar royalti untuk penggunaan musik dan/atau lagu. "Ya Alhamdulillah lah," tulisnya.
Musisi Anang Hermansyah mengapresiasi langkah Jokowi tersebut. “PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," ujarnya.
Anang berharap dengan PP Nomor 56 tahun 2021, bisa diikuti dengan pelaksanaan yang nyata di lapangan. "Saat ini yang terpenting bagaimana pelaksanaan aturan ini," sambung dia.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman menilai, PP yang teken presiden memiliki terobosan. "Sebenarnya yang jadi terobosan PP ini adalah akan dibangunnya database nasional lagu dan musik," ujarnya.
Menurut Candra Darusman, database nasional lagu dan musik itu seperti pusat data terpadu Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. "Ibarat pembagian bansos (bantuan sosial), jika seseorang tidak terdaftar di kelurahan, kemungkinan tidak dapat jatah," katanya.
Candra Darusman juga menegaskan, kewajiban membayar royalti sudah ada sejak 1982 dan diwujudkan oleh KCI, sejak 1991, yang kini dilanjutkan oleh LMKN.
Advertisement