Jangan Senang Merendahkan Suatu Institusi, Kata Presiden
Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) karena MK adalah lembaga negara yang dibentuk oleh Konstitusi dan Undang-Undang. Selain itu MK juga merupakan penjaga konstitusi yang menjadi landasan utama tegaknya negara.
Oleh karenanya, Presiden meminta kepada semua pihak untuk tidak merendahkan lembaga penjaga konstitusi ini.
"Lembaga ini dibentuk oleh ketatanegaraan kita agar memiliki sebuah _trust_ dari publik. Jangan sampai dilecehkan seperti itu," kata Kepala Negara di Jakarta, Minggu malam 26 Mei 2019.
Dirinya berharap agar para tokoh dan elite politik memberikan teladan yang baik dalam penegakan konstitusi dan penghormatan terhadap sistem tata negara Indonesia.
"Jangan senang merendahkan sebuah institusi. Saya kira enggak baik. Ini kepada siapapun ya," pesan Presiden.
Pesan presiden in sebagai sindiran pernyataan tim pengacara 02 Bambang Wijonarko, yang menyebut MK sebagai lembaga korup.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyertakan bukti berupa tautan atau link berita dalam gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Bukti itu dinilai tak memiliki kekuatan hukum.
"Ya tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta. Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," kata Hasto.
Justru menurut Hasto, bukti yang diajukan harus otentik seperti dokumen C1 dan pernyataan para saksi. Ia berpesan jangan mengedepankan aspek politik dan melupakan bukti yang dapat membuktikan tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
"Jangan kedepankan aspek politik melupakan bukti-bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Hasto.
"Hukum ini kan berdasarkan bukti bukti materiil tidak bisa hukum didasarkan pada perasaan atau dugaan. Tapi berdasarkan sebuah fakta-fakta yang disebut sebagai bukti materiil, itu yang (harus) disampaikan oleh mereka hal tersebut," kata Hasto. (asm)