Presiden Setuju Penambahan Jumlah Hakim
Jakarta: Presiden Joko Widodo menerima audiensi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 27 Maret 2017. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sedangkan Ketua Umum PP IKAHI Suhadi hadir bersama dengan sejumlah pengurus lainnya, diantaranya Ketua I I Gusti Agung Sumanatha, Ketua II Amran Suadi, Ketua III Burhan Dahlan, Ketua IV H Yulius Rivai, Sekretaris Umum Kadar Slamet, Sekretaris I M Fauzan, Sekretaris II Suharto, Bendahara I Abdul Goni dan Bendahara II Multiningdyah Elly Mariani.
Berbagai masalah yang berkaitan dengan peradilan menjadi topik dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah masalah kekurangan hakim yang saat ini sedang melanda Tanah Air. Hal ini dikarenakan pemerintah sudah tidak melaksanakan perekrutan hakim sejak tujuh tahun silam.
"Kekurangan hakim di Indonesia, terutama di tingkat pertama dan di tingkat banding," ujar Suhadi kepada para jurnalis usai pertemuan.
Selain itu, pemekaran 86 wilayah baru di Indonesia juga turut menjadi penyebab meningkatnya kebutuhan hakim. Mengingat setiap daerah pemekaran baru memerlukan adanya penambahan hakim baru pula.
"Jika dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, ketua dengan wakil dan tiga anggotanya maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di pengadilan yang ada di dalam Kepres tersebut," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Suhadi mengatakan bahwa Presiden mempersilakan melakukan perekrutan hakim. "Penegasan Presiden sudah ditegaskan kepada Menpan (Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi) sudah tidak ada masalah lagi untuk rekrutmen hakim, silakan dilakukan," ucap Suhadi.
Lebih lanjut, Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim juga disinggung dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan hasil Munas IKAHI pada November 2016 silam, seluruh hakim Indonesia menolak adanya RUU yang mengatur tentang pengurangan usia hakim hingga penghapusan sistem kocok ulang dalam hal penugasan hakim.
"Yang kedua yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden adalah tentang rancangan UU jabatan hakim yang diajukan atas inisiatif DPR kepada pemerintah dan sekarang dalam hal pembahasan," kata Suhadi.
Presiden, menurut Suhadi mempertanyakan pengurangan usia hakim karena di beberapa negara justru ada yang menjadi hakim seumur hidup. "Tentu dengan kesehatan yang dilaporkan setiap saat," kata Suhadi. (Hrs)