Presiden Serahkan 10.000 Sertifikat Tanah ke Warga Jakarta Utara
Presiden Joko Widodo pada Rabu sore, 17 Oktober 2018, menyerahkan 10.000 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat dari 5 kecamatan di Jakarta Utara.
Penyerahan secara langsung tersebut dilaksanakan di Kawasan Berikat Nusantara, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Ribuan sertifikat yang telah diterbitkan itu mencakup bidang tanah yang berlokasi di 13 kelurahan di Jakarta Utara, yaitu Penjaringan, Papanggo, Sunter Jaya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kalibaru, Cilincing, Rorotan, Marunda, Rawa Badak Selatan, Rawa Badak Utara, Tugu Selatan, dan Pademangan Barat.
Kelurahan Penjaringan tercatat sebagai kelurahan dengan sertifikat terbanyak diterbitkan pada kesempatan ini dengan 3.621 sertifikat.
Berikutnya ada Pademangan Barat dengan 1.211 sertifikat, Tanjung Priok dengan 1.078 sertifikat, dan Tugu Selatan dengan 1.019 sertifikat.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang kerap terjadi di setiap daerah.
"Ini yang kita harapkan rakyat pegang sertifikat sehingga tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki semakin jelas," ujarnya.
Di tingkat nasional sendiri, dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, data tahun 2017 menyebut bahwa baru kurang lebih 51 juta bidang tanah yang diakui hak kepemilikannya.
Maka itu, Presiden Joko Widodo memberikan target tinggi bagi jajarannya terkait penerbitan sertifikat untuk rakyat ini agar bidang tanah yang ada di Indonesia segera memiliki sertifikat.
"Saya sudah berikan target tahun lalu 5 juta sertifikat di seluruh Indonesia. Tahun ini target saya 7 juta. Saya yakin insyaallah bisa. Tahun depan 9 juta sertifikat harus keluar dari Kantor BPN," kata Presiden.
Tampak hadir dalam penyerahan ini, di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.