Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025. Pengucapan sumpah tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta. Senin, 21 Desember 2020.
Pengangkatan para anggota Komisi Yudisial dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.
Nama-nama anggota Komisi Yudisial sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut ialah:
1. Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H.;
2. Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I.;
3. Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.;
4. Sukma Violetta, S.H., LL.M.;
5. Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.;
6. Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.;
7. Dr. Siti Nurdjanah, S.H., M.H.
"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
"Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian."
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia,".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan wewenang dan tugas saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,".
Pelaksanaan pengucapan sumpah ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.
Komisi Yudisial sebagaimana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama Mahkamah Agung, serta melaksanakan kode etik dan/atau pedoman perilaku tersebut.