Home Nasional Politik dan Pemerintahan
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Presiden Putuskan Pilkada 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Politik dan Pemerintahan
Presiden menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. (Foto: Ilustrasi)
Pilkada Serentak 2024 pilkada serentak Pilkada 2024
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Politik dan Pemerintahan