Home Nasional Politik dan Pemerintahan

Presiden Putuskan Pilkada 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Politik dan Pemerintahan
Presiden menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. (Foto: Ilustrasi)
Pilkada Serentak 2024 pilkada serentak Pilkada 2024
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title