Meski Datangi Polda, Presiden PKS Tak Jadi Diperiksa
Presiden PKS Sohibul Iman meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaanya sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sohibul didampingi kader PKS dan tim pengacara, telah memenuhi panggilan polisi terkait kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Kamis, 29 Maret 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat baru dilakukan pemeriksaan, Sohibul meminta penyidik untuk menyudahi.
Alasannya, kata Argo, Sohibul sedang banyak kegiatan lain yang sudah terjadwalkan.
"Kami lakukan pemeriksaan. Karena yang bersangkutan (Sohibul) ada kegiatan, jadi pemeriksaan yang bersangkutan kami tutup," katanya
Argo menjelaskan, penyidik belum melontarkan satu pun pertanyaan ketika Sohibul masuk ke ruang pemeriksaan. Terkait permohonan itu, polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sohibul.
"Nanti kami komunikasikan kapan (jadwal pemeriksaa). Nanti saya tanyakan ke penyidik," katanya.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, lalu. Laporan dibuat menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (frd)
Advertisement