Jokowi Minta Realokasi APBD untuk Pasien Covid-19
Presiden Joko Widodo mengatakan negara memiliki tugas menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia dalam menghadapi pandemi virus corona atau covid-19. Jokowi meminta landasan hukum baru yang menjamin kepastian pelayanan kesehatan, dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
"Kita memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020," kata Presiden dalam pengantarnya pada rapat terbatas yang dilakukan secara telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.
Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, kata Presiden, tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama pasien covid-19. Presiden lantas menekankan beberapa hal yaitu, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Hal ini untuk menjamin kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.
"Kemudian, fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit," ujarnya.
Kedua, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien covid-19, Jokowi menginstruksikan agar jajarannya menyiapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah covid-19 ini dalam APBN maupun APBD.
"Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, walikota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar covid-19," ujarnya.
Ketiga, Jokowi meminta menteri kesehatan untuk segera menetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien covid-19. Hal tersebut mencakup informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat covid-19.