Presiden: Omnibus Law untuk Membuka Lapangan Kerja
Presiden Joko Widodo akhirnya berbicara mengenai Undang-undang Cipta Kerja, yang ditentang berbagai elemen buruh dan mahasiswa. Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat 9 Oktober 2020 sore.
Jokowi menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja. Salah satu, alasannya adalah untuk membuka lapangan kerja baru di Indonesia.
"Mengapa kita membutuhkan Undang-undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja," kata Jokowi.
Alasannya kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak dan jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak. Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.
"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak Covid-19," kata Jokowi.
Jokowi juga menjawab hoax-hoax seputar Undang-Undang tersebut.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan dalam channel YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi membeberkan soal informasi yang menyebutkan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Miminum Sektoral Provinsi) tidak lagi ada. Ia memastikan hal tersebut hoax.
"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil," jelas Jokowi.
Kemudian Presiden juga meluruskan informasi mengenai dihapusnya cuti bagi pekerja. Jokowi menegaskan informasi hoax belaka.
"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," papar Jokowi.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," sambungnya.
Jokowi juga memastikan tak ada penghapusan jaminan sosial dan unsur kesejahteraan lainnya pada UU Cipta Kerja. Jaminan sosial bagi pekerja dipastikan tetap ada.
"Yang sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," kata Jokowi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan sikap Pemerintah dan DPR RI yang telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. UU itu disahkan di tengah pandemi Covid-19 dan maraknya aksi penolakan dari berbagai elemen bangsa.