Presiden Minta Seluruh Peserta Kartu Pra Kerja Kembalikan Uang?
Tersebar informasi yang isinya seluruh peserta Kartu Prakerja diminta mengembalikan uang bantuan. Informasi itu dilengkapi tangkapan layar berita berjudul "Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan".
Berikut informasi lengkapnya:
"Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja.
Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN.
Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan."
Benarkah Presiden Joko Widodo melalui revisi Perpres Kartu Prakerja meminta seluruh peserta mengembalikan uang bantuan?
Memang benar, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Peraturan baru yang merevisi Perpres No.36/2020 itu mengatur pelaksanaan program Kartu Prakerja dan mulai berlaku pada 8 Juli 2020.
Aturan dalam Perpres No.76/2020 mengubah peraturan sebelumnya, salah satunya adalah penambahan peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Mereka yang ditambahkan adalah pekerja yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja karena dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah seperti pelaku usaha mikro dan kecil.
Di perpres baru itu juga disebutkan bahwa peserta yang dilarang ikut dalam program Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparat sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Dalam Perpres itu itu tidak ditemukan pernyataan bahwa seluruh pesertaprogram Kartu Prakerja yang telah menerima insentif diminta untuk mengembalikannya.
Dengan demikian, informasi yang telah beredar tersebut adalah hoaks. (ant/asm)