Manfaatkan Pandemi, Iuran BPJS Naik Lagi Per 1 Juli
Pemerintah dinilai terang-terangan menelikung masyarakat di tengah pandemi covid-19, dengan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa 5 Mei 2020 lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Dalam Perpres nomer 64 tahun 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Angka ini lebih rendah dari aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 75/2019, yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan.
Sementara, untuk kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Dalam Perpres Nomor 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000.
Untuk kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Selanjutnya, iuran peserta PBU dan BP untuk Januari, Februari dan Maret tetap mengacu pada Perpres 75/2019.
Sementara, iuran untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I
Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), selaku penggugat Perpres sebelumnya, menilai pemerintah mengakali keputusan keputusan Mahkamah Agung (MA). "KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Mei 2020.
Petrus menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai tarif BPJS Kesehatan masih memberatkan masyarakat. "Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat, apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus Corona," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa seharusnya iuran BPJS Kesehatan tidak naik, terutama kelas III. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas III, per Januari 2021 iuran akan naik menjadi Rp 35 ribu. Petrus mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MA atas Perpres ini.
"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," kata Petrus.
Advertisement