Jokowi Umumkan Kriteria Dewan Pengawas KPK
Lima figur digadang-gadang akan menjabat sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sejak KPK terbentuk, baru kali ini akan ada Dewan Pengawas dalam tubuh KPK.
Anggota dewan pengawas periode pertama nanti akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, mereka dilantik bersama dengan komisioner yang baru pada Desember 2019.
Saat ini, calon Dewan Pengawas KPK masih dalam proses penyaringan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menerima masukan mengenai figur yang dinilai tepat mengemban amanah tersebut.
"Ini masih dalam proses penyaringan oleh tim internal di Setneg. Jadi belum pada proses finalisasi, masih mendapatkan masukan-masukan yang sangat banyak," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 2 Desember 2019.
Ia masih enggan mengungkapkan siapa-siapa calon figur tersebut. Namun, pihaknya menginginkan agar figur yang terpilih benar-benar merupakan pilihan terbaik dan memiliki integritas serta rekam jejak yang baik dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami ingin memilih yang terbaik, yang tentu saja memiliki track record yang baik, integritas yang baik, dan memiliki pengalaman di bidang-bidang hukum pidana, juga audit pemeriksaan untuk pengelolaan keuangan. Ini penting," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi pernah menjelaskan bahwa sebagai lembaga negara, KPK dipandang memerlukan keberadaan Dewan Pengawas. Hal itu menjadi sebuah kebutuhan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip saling mengawasi.
Keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, KPK meminta Komisi III DPR RI mempertimbangkan ulang pembentukan Dewan Pengawas di tubuh lembaga antirasuah.