Presiden Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol dan Caleg
Presiden Joko Widodo resmi melarang anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (Caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Larangan itu termaktub dalam perubahan ayat (1) Pasal 22 PP sebelumnya. "Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi dari PP tersebut, dikutip Ngopibareng.id, Senin 13 Juni 2022.
Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan ketentuan pelarangan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen). Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2022 ini juga mengatur dalam pengangkatan Direksi BUMN, menteri harus menetapkan daftar dan rekam jejak. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1a) hingga (1c).
Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk Direksi BUMN.
Lebih lanjut, pengangkatan Direksi juga bisa meminta masukan dari Menteri Keuangan. "Pengangkatan direksi, menteri dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan/ atau menteri teknis," sebagaimana dikutip dari ayat 2 Pasal 14.
Kemudian, dalam perubahan ini Presiden Jokowi juga menyisipkan Pasal 17A di antara Pasal 17 dan 18. Pasal tersebut memerintahkan agar dalam kesehariannya seorang Direksi BUMN harus memiliki sikap setia terhadap Pancasila dan NKRI.
"Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah," bunyi Pasal 17A. Aturan ini resmi ditetapkan Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022.
Advertisement