Presiden KSPI: Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Mogok Kerja Nasional
Muncul surat yang menyebut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan aksi mogok nasional, ternyata hoax. Munculnya surat hoaxtersebut dianggap sebagai upaya untuk menggagalkan rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mogok nasional pada 6,7 dan 8 Oktober 2020.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, dari semalam, beredar surat KSPI terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional selama tiga hari.
"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," kata Cahyono.
Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut, katanya. Dan KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal sebelumnya menegaskan
sebanyak 32 federasi dan konfderasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional tanggal 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama mogok nasional.
Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulis di Jakarta Senin, 5 Oktober 2020.
Menurut Iqbal mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh (sebelumnya direncanakan 5 juta buruh).
Dua juta buruh yang mengikuti nasional tersebut meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.