Kepres Amnesti Sudah Diteken, Presiden: Silakan Diambil
Presiden Joko Widodo mengatakan besok, Selasa 30 Juli 2019 Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, sudah bisa diambil.
"Kepres amnestinya sudah saya tanda tangani, silakan Bu Baiq Nuril mengambilnya," kata Presiden di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja, Senin, 29 Juli 2019.
Presiden menyampaikan tak berkeberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya, setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril. "Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima," katanya.
Menurut Mensesneg, setelah surat dari DPR RI dipelajari dan diparaf, baru akan diserahkan kepada Presiden.
"Hari ini Presiden melakukan kunjungan kerja ke Tapanuli Sumatra Utara. Mungkin baru Selasa 30 Juli 2019, sampai di tangan Presiden. Kalau tidak ada masalah, keputusan amnesti dari presiden, bisa langsung diteken," kata Pratikno.
Diberitakan sebelumnya, putusan kasasi yang menghukum Baiq Nuril, seorang pegawai honorer di Mataram, sempat menuai polemik. Berbeda dari tingkat pertama, putusan kasasi justru menyatakan Baiq bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Elektronik. Akibat pelanggaran itu, ia diganjar enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah.
Jaksa sudah menyatakan menunda eksekusi Nuril karena ada petunjuk dari atasan, dan faktanya kasus ini menaruh perhatian publik, bahkan sudah direspons Presiden.
Hukuman itu dijatuhkan majelis kasasi karena Nuril dinilai terbukti melakukan penyebaran percakapan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram berinisial M.
Sementara di pengadilan tingkat pertama, Hakim PN Mataram memutus Nuril bebas dan tidak terbukti bersalah pada tanggal 26 Juli 2017. Namun, putusan PN ini tidak dijadikan pertimbangan MA dalam membuat putusan. (asm).