Presiden Keluarkan Perpres Perlindungan Anak Korban-Anak Saksi
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Perpres tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mengatakan, "Dalam Perpres No. 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas:
- Upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
- Jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
- Kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
"Dengan Perpres No. 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan anak korban dan anak saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya" pungkas Dini Purwono.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga menandatangani PP No. 35 Tahun 2020 tentang “Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban” pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono waktu itu menyebutkan bahwa PP No 35 adalah wujud komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam melindungi WNI yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam PP tersebut negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. "Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis," kata Dini di Istana Negara, Selasa 28 Juli 2020.
"Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbaharui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi," ujar Dini.
Advertisement