Presiden Kecewa Ada Kementrian Yang Menjadi Langganan WDP
Presiden Joko Widodo, mengaku belum puas dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasannya, meskipun pemerintahannya memperoleh penilaian tertinggi WTP tiga kali berturut turut, masih ada bebebara kementrian dan lembaga non-kementrian yang menjadi langganan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan disclaimer tanpa opini, yakni penilaian terendah.
"Saya sudah berulang kali mengingatkan hati hati, buat laporan penggunaan anggaran yang lebih transparan. Kalau tidak digugu tanggung sendiri akibatnya," kata Jokowi kepada wartwan setelah menerima hasil audit penggunakan anggaran dari BPK di Istana Negara Rabu, 29 Mei 2019.
Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 LKBUN Tahun 2018. BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan pemerintah Pusat Tahun 2018.
Hal ini mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, terdapat 5 LKKL yang pada tahun 2018 ini belum memperoleh opini WTP, tetapi permasalahan dari 5 LKKL tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.
Adapun kelima lembaga tersebut menurut Moermahadi, dua diantaranya adalah Kementerian dan tiga lembaga negara lainnya. Mereka adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak mendapatkan opini Wajar.
"KPU, KPK, PUPR, dan Kemenpora mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan 1 lembaga yakni Bakamla tidak mendapatkan opini atau disclaimer," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada wartawan di Istanegara, Rabu 29 Mei 2019.
Mentri Pemuda dan olah raga ( Menpora ) Imam Nahrowi, terkait opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang disampaikan BPK, mengatan, opini itu merupakan warisan Menpora sebelumnya. Selama megaproyek sarana olah raga itu tidak terselesaikan, opini WDP selamanya akan melekat di Kemenpora. "Menurut Menkeu WTP dan WDP ini tidak ada kaitannya dengan korupsi," kata Menpora.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. (asm)
Advertisement