Presiden Kaji Insentif dan Sanksi Penggunaan Produk Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk mengkaji pemberian insentif maupun sanksi bagi instansi yang menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasanya. Untuk insentif itu, Presiden akan mempertimbangkan tingkat penggunaan produk dalam negeri sebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja (tukin) instansi tersebut.
“Tunjangan kinerja salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD itu,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Maret 2023.
Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan pada acara tersebut, Kepala Negara mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk menghubungkan tunjangan kinerja dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.
“Itu akan kita hubungkan, saya sudah perintah MenPAN-RB. Untuk yang namanya tukin ini, kalau sudah masuk ke tukin, semuanya akan semangat, akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian/lembaga, kabupaten/kota, provinsi,” ungkapnya.
Adapun untuk sanksinya, Presiden meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk merumuskannya. Dengan adanya sistem insentif dan sanksi, Presiden berharap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) bisa lebih optimal.
“Jadi saya harapkan nanti akan kita cek lagi, agar semuanya menjadi optimal. Dan kalau tukinnya tadi sudah, mestinya harus ada sanksinya juga. Kalau yang masih beli, baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga, masih coba-coba beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar kita bekerja dengan sebuah reward and punishment semuanya,” tandasnya.