Presiden Jokowi : Usut Tuntas Insiden Kematan Brigadir J
Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta kepada Kapolri dan aparat Kepilisian agar menangani insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dengan serius, jujur, terbuka dan transparan. Ini merupakan pernyataan Kepala Negara yang kedua kalinya dalam kasus kematian Brigadir J. "Jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 9 Agustus 2022.
Jokowi mengingatkan agar Polri menjaga citra. Jokowi tidak ingin kepercayaan masyarakat menurun terhadap Polri. "Penanganan Insiden kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting. Citra Polri apa pun tetap harus dijaga," pesan Presiden.
Jokowi mengatakan sejak awal dia konsisten meminta kasus ini diusut tuntas. Jokowi juga meminta Polri tidak ragu. "Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu," ucap Jokowi.
Tersangka Baru Akan Diumumkan sore Ini
Polri akan mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yohanes Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, satu tersangka baru yang akan diumumkan pada Selasa 9 Agustus sore ini adalah sopir istri Sambo, Putri Candrawathi, berinisial K.
"Insya Allah sore ini ya (pengumuman tersangka), di atas pukul 16.00 WIB. Diumumkan oleh Kapolri langsung," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri Selasa sianf tadi.
Sementara itu, pada Rabu 3 Agustus, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Bharada E merupakan ajudan Sambo. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.
Kemudian, pada 7 Agustus, menyusul Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka. RR disebut merupakan ajudan istri Sambo. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan demikian ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Ricky, dan seorang berinisial K.
Sementara itu, proses pemeriksaan Ferdy Sambo masih berjalan, belum ditetapkan sebagai tersangka. Sambo selama 30 hari diisolasi di tempat khusus, yaitu Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.
Ia diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua. Sambo diduga mengambil dekoder kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar rumah dinasnya.
Istri Sambo, Putri Candrawathi sampai sekarang belum diizinkan untuk menemui sumainya. Pernyataannya kepada wartawan di Mako Brimob, Putri dengan isak tangis menegaskan tetap percaya dan mencintai suaminya Irjen Sambo.
Putri sendiri belum bisa didengar keterangannya, dangan alasan secara psikologi kondisinya belum stabil.
Advertisement