Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong KADIN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meninjau pelaksanaan program vaksinasi Gotong Royong Kamar Dagang dan Indudtri (KADIN), Selasa 18 Mei 2021. Penyuntikan perdana program vaksinasi gotong royong akan dilaksanaka di PT Unilever Indonesia Tbk Cikarang Utama Bekasi pada pukul 09.30 WIB.
Ketua Umum KADIN Rosan Perkasa Roeslani dalam siaran pers menyebutkan, sebanyak 22.500 perusahaan menyatakan siap mengikuti program vaksinasi Gotong Royong ini. Pemerintah sendiri telah menetapkan program vaksinasi Gotong Royong mulai dilaksanakan, pada Senin 17 Mei 2021.
"Sampai saat ini sudah sampai tahap tiga pendaftaran, ada 22.500 perusahaan mendaftar. Rencana peluncuran minggu ini secara bertahap," kata Rosan Perkasa Roeslani.
Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Covid-19. Vaksin yang digunakan adalah produksi Sinopharm. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Melalui keputusan tersebut, ditetapkan bahwa harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis. Sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910. Penetapan harga ini sudah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021. Dalam diktum kedua, disebutkan harga pembelian vaksin dalam poin di atas merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, dan sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen.
"Biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis keputusan menteri tersebut.
Dijabarkan pula, tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau taris per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan faskes milik swasta, sudah termasuk margin 15 persen, dan namun tidak termasuk pajak penghasilan.
Besaran harga pembelian vaksin juga ditetapkan setelah mendapat pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.
"Perusahaan yang berpartisipasi dalam vaksinasi gotong royong bisa menerima harga tersebut dan KADIN siap untuk mendukung pelaksanaannya," jelas Rosan Perkasa Roeslani.
Vaksinasi untuk para pekerja ini sengaja diadakan setelah lebaran agar tidak mengganggu libur kerja. Pengadaan vaksinasi Gotong Royong ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam peraturan tersebut diungkapkan bahwa vaksinasi Gotong Royong diberikan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.