Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ada Pemberian Bansos Korban Judi Online
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak mempunyai progam pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online (judol). "Program pemberian bansos untuk korban judi online tidak ada," tegas presiden singkat.
"Judi itu menghancurkan moral dan merusak generasi muda kita, baik judi online maupun offline. Mari bersatu melawan ancaman ini untuk menyelamatkan generasi demi masa depan Indonesia," tegas Presiden Jokowi di Instagram @jokowi.
Pernyataan Presiden Jokowi bertolak belakang dengan wacana Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi ketika menjawab pertanyaan wartawan, Kamis 20 Juni 2024.
Muhadjir Effendy menyebut ada kesalahpahaman perihal pernyataannya soal korban judi online bisa menjadi penerima bansos. Menurutnya, publik salah mengartikan penerimanya adalah pelaku judi online. Sementara yang dia maksud adalah keluarga dari pelaku judi online tersebut.
MUI Tolak Bansos untuk Korban Judol
Majelis Ulama Indonesia (MUI) keberatan dengan wacana pelaku judi online, yang jadi miskin gara-gara kalah taruhan, kemudian mendapatkan bansos. Dia menegaskan judi online maupun offline, sama-sama perbuatan melanggar hukum. Dia menegaskan tidak ada istilah korban dalam perjudian. Karena secara sadar, orang melakukan perjudian.
Apalagi dalam perjudian tidak ada istilah korban. Bandar maupun pemasang taruhan, sama-sama pelaku perjudian.
"Berbeda dengan pinjol (pinjaman online). Masih berpotensi ada korbannya," terang Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, Sabtu 15 Juni 2024.
Penolakan itu juga disampaikan oleh PP Muhammadiyah.
PPAT Blokir 5.000 Rekening
Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan pihaknya akan melaksanakan tiga operasi.
"Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.
Mantan Panglima TNI itu menyebutkan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 4.000 sampai 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Menurutnya, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tandasnya.