Jokowi Fokus Tangani Covid-19, Bukan Ribut Presiden Tiga Periode
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikapnya bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan sesuai dengan konstitusi tersebut.
"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021.
Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tuturnya.
Menurut presiden di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.
"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata presiden.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo sebelumnya memastikan tidak ada pembahasan apapun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini