Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan Jawa Barat
Presiden Joko Widodo mengakhiri kunjungan kerja dengan meresmikan Bendungan Kuningan di Kabupaten Kuningan, Propinsi Jawa Barat, Selasa, 31 Agustus 2021.
"Alhamdulillah Bendungan Kuningan di Provinsi Jawa Barat yang telah dibangun selama 7 tahun dengan biaya Rp513 miliar hari ini selesai dan siap untuk difungsikan," ujar Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, Bendungan Kuningan yang memiliki kapasitas daya tampung sebesar 25,9 juta meter kubik tersebut akan berfungsi menyuplai air secara berkelanjutan 3 ribu hektar sawah masyarakat yang ada di sekitar bendungan, mulai Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, hingga Kabupaten Brebes.
"Jika suplai air untuk irigasi ini terus terjaga, petani bisa menambah frekuensi tanamnya dari satu kali setahun menjadi dua atau tiga kali setahun, sehingga dapat meningkatkan produksi dan juga berdampak pada kesejahteraan petani kita," ujarnya didampingi Menteri PUPR Basuki Hadi Mulyono.
Selain itu, Bendungan Kuningan juga diharapkan akan memberikan manfaat lain bagi masyarakat sekitar, mulai dari ketahanan air, pengendalian banjir, penyediaan air baku 0,30 meter kubik per detik, hingga menghasilkan listrik sebesar 0,5 megawatt.
Presiden Jokowi meminta agar bendungan tersebut disambungkan dengan penataan jaringan irigasi agar kehadiran Bendungan Kuningan dapat memberikan manfaat nyata bagi penyediaan air irigasi untuk para petani.
"Saya berharap bendungan ini juga bisa memberikan nilai tambah bagi daerah bukan saja meningkatkan produktivitas pertanian tapi juga memudahkan penyediaan air bersih yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat," ujar Presiden.
Hadir juga mendampingi presiden selain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, , Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bupati Kuningan Acep Purnama.
Selepas peresmian Bendungan Kuningan, Presiden Jokowi beserta rombongan terbatas menuju Bandar Udara Cakrabhuwana, Cirebon. Presiden balik ke Jakarta menggunakan Pesawat Khusus ATR 72-600.