Presiden Jokowi Penyelesaian Pulau Rempang dengan Kekeluargaan
Presiden Jokowi menegaskan bahwa penyelesaian masalah Pulau Rempang harus dilakukan secara baik dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar. Hal tersebut disampaikan mantan Walikota Solo itu dalam rapat terbatas bersama sejumlah jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 25 September.
“Penyelesaian masalah Pulau Rempang harus dilakukan secara baik, secara betul-betul kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan,” tandasnya.
Pesan Presiden disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkunjung langsung ke Pulau Rempang beberapa hari lalu untuk bertemu dengan masyarakat di sana. Berdasarkan hasil kunjungannya tersebut, pihaknya menemukan solusi yakni dengan melakukan pergeseran rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.
“Tadinya kita mau relokasi dari Pulau Rempang ke Pulau Galang, tapi sekarang hanya dari Pulau Rempang ke kampung yang masih ada setempat,” imbuhnya.
Menurut Bahlil, warga terdampak akan dipindahkan ke Tanjung Banun, dan sudah ada 300 kepala keluarga (KK) dari total 900 KK yang bersedia dipindahkan. Di samping itu, masyarakat juga akan diberikan penghargaan berupa tanah seluas 500 meter persegi berikut dengan sertifikat hak miliknya, serta dibangunkan rumah dengan tipe 45.
“Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ucap Bahlil.
Dalam proses transisi untuk pergeseran tersebut, ujar Bahlil, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per KK.
Bahlil mencontohkan, jika dalam satu KK tersebut ada empat orang, maka mereka akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta sehingga totalnya Rp6 juta.
“Kemudian di dalam progres pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Investasi juga melaporkan bahwa dari 17 ribu hektare area Pulau Rempang, hanya sekitar 8 ribu hektare lahan saja yang bisa dikelola. Pembangunan industri di Pulau Rempang, terang Bahlil, hanya akan menggunakan 2.300 hektare lahan yang ada.
“Oleh karena itu, kami laporkan bahwa dari 17 ribu hektare areal Pulau Rempang, yang bisa dikelola hanya tujuh ribu (hektare) lebih hingga 8 ribu (hektare), selebihnya hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” tuturnya.