Presiden Jokowi: Pandemi Covid-19 Ajang Korpri Beri Pelayanan
Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diperingati setiap 29 November. Peringatan HUT ke-49 Korpri jatuh pada Minggu, 29 November 2020. Tema Hari Korpri kali ini adalah “Korpri Berkontribusi Melayani Dan Mempersatukan Bangsa”.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Korpri menjadikan pandemi virus corona (Covid-19) ajang memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. "Saya selalu berharap, pandemi ini tidak menjadi penghambat, tetapi malah menjadi kesempatan dan ajang bagi anggota-anggota KORPRI untuk mengabdi bagi Ibu Pertiwi, memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat," tulis Jokowi dalam akun instagramnya @jokowi.
Presiden menyadari bahwa hari jadi Korpri ke-49 kali ini diperingati di tengah situasi sulit pandemi Covid-19. Dia pun mengajak anggota Korpri untuk memutus penyebaran Covid-19.
"(Korpri) ikut dalam berbagai ikhtiar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ucap Jokowi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah menyampaikan bahwa tujuan peringatan hari Korpri 2020 adalah mengajak anggota Korpri di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik serta kepedulian seluruh anggota Korpri di masa pandemi Covid-19.
Tujuan selanjutnya ialah meningkatkan netralitas semangat profesionalisme kepada seluruh ASN, memantapkan fungsi organisasi Korpri sebagai perekat pemersatu bangsa, sera meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bhakti sosial, penghijauan, pembinaan mental atau rohani dan lain-lain.
Sejarah
Korpri merupakan suatu organisasi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Korpri didirikan pada 29 Novembet 1971. Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman kepemimpinan Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.
Pada dasarnya tujuan awal pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi. Namun Korpri lebih sering dikaitkan dengan PNS. Awalnya, Korpri dibentuk sebagai organisasi yang tidak memihak sisi mana pun.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain. Korpri yang beranggotakan para PNS banyak dinilai memiliki tujuan memperkuat barisan partai waktu itu. Apalagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya. Namun, mulai era reformasi cara pandang dianggap berbeda karena PNS diperbolehkan terjun ke dunia politik. Jika ingin berpolitik maka PNS harus melepas status pegawainya.