Presiden Jokowi harus Meniru SBY Legowo saat Jabatan Berakhir
Presiden Jokowi harus legowo seperti mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan, Presiden Jokowi memang belum terang-terangan ingin menambah jabatan presiden menjadi tiga periode. Tapi muncul wacana tersebut dari para relawan dan elite politik.
Setelah pancingan memperpanjang masa jabatan dan menunda Pemilu banyak menuai penolakan, kini muncul wacana baru, Presiden Jokowi didorong menjadi wapres setelah lengser.
"Jokowi seharusnya meniru SBY, meninggalkan jabatannya sebagai Presiden ke-6 RI yang telah berakhir pada waktunya dengan legowo, dan menyambut kedatangan Jokowi dengan upacara," kata Rocky Gerung, Kamis 15 September 2022.
Menanggapi wacana Presiden Jokowi akan didorong sebagai wapres, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa maju sebagai cawapres di 2024.
Ketua MK pertama periode 2003-2008 itu mengatakan, Jokowi tak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres. "Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika," tandasnya.
Menurut Jimly, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual. Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
"Hanya untuk satu kali masa jabatan," tegas Jimly.
Ia pun menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."
Jika Jokowi jadi Wapres 2024, tutur Jimly, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. "Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," katanya.