Presiden Jokowi Divonis Melanggar Hukum
Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri dan beberapa pejabat divonis melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya yang telah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi dan kasasi pada Mahkamah Agung.
Putusan banding di Mahkamah Agung dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian bunyi amar putusan di laman Mahkamah Agung (MA) yang dikutip Kamis 23 Agustus 2018.
"Menghukum Para Pembanding/Semula Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi amar putusan selanjutnya.
Dalam putusannya, Jokowi juga diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perkara banding yang melibatkan Jokowi ini teregister dengan nomor perkara 36/PDT/2017/PT PLK. Putusan banding perkara perdata yang awalnya dilayangkan oleh kelompok masyarakat, yakni Arie Rompas dan kawan-kawan telah dibacakan pada 19 September 2017.
Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017, PN Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tergugat I (Presiden Jokowi) diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Meskipun demikian, putusan banding PT Palangkaraya dalam gugatan dalam kasus karhutla itu belum berkekuatan hukum tetap. Pihak tergugat dalam hal ini, Jokowi dan sejumlah pejabat melakukan langkah hukum kasasi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah membenarkan telah menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Joko Widodo terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Tengah.
"Oh iya yang kasus kebakaran hutan. Iya (benar mengajukan Kasasi). Putusan (Pengadilan Tinggi Palangkaraya) itu merupakan kewenangan majelis hakim," kata Abdullah.
Menurutnya, pemerintah RI dalam hal ini Presiden Jokowi dan sejumlah Menteri telah mengajukan kasasi karena merasa belum mendapat keadilan dalam putusan Pengadilan tingkat pertama dan PT dalam kasus Karhutla.
"Dalam perkara yang terjadi di PT Palangkaraya itu, kalaupun toh ada yang masih belum mendapatkan keadilan, maka diberikan hak oleh UU untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Nanti setelah diajukan kasasi, maka pemohon kasasi harus membuat memori kasasi. Nanti akan diberitahukan kepada pihak termohon untuk membuat kontra memori kasasi," katanya.
Abdullah menambahkan menurut informasi, pihak yang mengajukan kasasi dari pihak pemerintah, dalam hal ini adalah presiden dan menteri, dan bidang terkait. "Kalau sudah pemerintah RI itu yang tertinggi adalah Presiden RI, kebetulan yang jabat presiden pak Jokowi," imbuhnya. (man)