Presiden Izinkan Gugat Direksi BUMN yang Rugi dan Salah Urus
Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi. Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan ini diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022 lalu.
Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi: Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022.
Jokowi juga mengizinkan Menteri BUMN Erick Thohir menggugat anggota direksi perusahaan plat merah ke pengadilan jika ikut jadi penyebab perusahaan rugi.
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
Kemudian, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelolanya rugi.
Pandangan Rizal Ramli
Hanya saja, efektivitas PP ini diragukan Mantan Menko Ekonomi Rizal Ramli. Sebab, yang menguasai BUMN kroni-kroninya rezim Jokowi. Orang yang berjasa memenangkan Jokowi saat Pilpres, yang kemudian mendapat hadiah sebagai komisaris.
Rizal Ramli menyebut, para komisaris itu tiap bulan menerima gaji buta. Belum lagi partai penguasa punya hajat, sambatnya juga ke BUMN. "Kelakuan seperti ini salah satu penyebab BUMN rugi, dipenuhi benalu," kata Rizal Ramli kepada Ngopibareng.id, Selasa 14 Juni 2022.
Advertisement