Presiden Ingin Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pihaknya menginginkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Hal itu yang mendasari Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018 lalu.
"Memang kita menginginkan ada partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Jadi ingin ada sebuah partisipasi dari masyarakat," kata Presiden saat dimintai keterangannya di Pondok Pesantren Minhajurrosyiddin, Jakarta Timur.
Melalui Peraturan Pemerintah tersebut, masyarakat yang memiliki informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menginformasikannya kepada pejabat berwenang atau penegak hukum. Peran serta masyarakat itu nantinya akan diganjar penghargaan berupa premi dengan besaran 2 permil dari jumlah kerugian negara dengan nilai maksimal hingga Rp200 juta.
"Jadi kita ingin memberikan penghargaan dan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan mengenai tindak kejahatan luar biasa yang namanya korupsi," ucapnya menegaskan.
Adapun terkait dengan mekanisme pemberian penghargaan tersebut, Presiden menjelaskan akan diatur dalam peraturan teknis.