Presiden Imbau Masyarakat Papua Tenang, Jangan Anarkis
Presiden Joko Widodo terus mengikuti situasi terkini di Papua, khususnya di Jayapura. Menyikapi insiden yang terjadi di Papua, Presiden mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak bersikap anarkistis.
"Semuanya akan rugi apabila ada fasilitas-fasilitas umum, fasilitas-fasilitas publik, fasilitas-fasilitas masyarakat yang kita bangun bersama jadi rusak atau dirusak," kata Presiden di Purworejo, Kamis, 29 Agustus 2019 malam.
Kepala Negara juga telah memerintahkan sejumlah jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum.
"Saya juga telah memerintahkan Menkopolhukam bersama Kapolri, Kabin, dan Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum dan pelaku tindakan anarkis serta rasialis," katanya.
Presiden dan pemerintah berkomitmen untuk terus memajukan Papua, baik di bidang pembangunan fisik maupun sumber daya manusia (SDM). "Agar kita semua, khususnya mama-mama, pace, mace, anak-anak Papua bisa lebih maju dan lebih sejahtera," katanya.
Di penghujung pernyataannya, Presiden Jokowi mengajak semua pihak untuk terus menjaga agar Tanah Papua tetap menjadi wilayah yang damai.
"Saya mengajak kepada semua ketua dan tokoh adat, tokoh agama, kaum muda Papua untuk mewujudkan Papua yang maju dan tetap damai. Sekali lagi mari kita jaga Tanah Papua sebagai tanah yang damai," kata Presiden.
Sementara Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora di beberapa aksi demo belakangan ini.
"Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Agustus 2019.
Pengibaran Bendera Bintang Kejora salah satunya terjadi saat mahasiswa Papua menggelar aksi di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019
Ditemui terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa instruksi itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Dedi mengatakan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal 106, 107, dan 108 KUHP, maupun regulasi lainnya.
"Karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHP ataupun regulasi yang lain," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Dedy polisi dapat segera mengambil tindakan karena sangkaan tersebut bukan merupakan delik aduan. Kini, peristiwa itu masih didalami penyidik sekaligus sambil melihat putusan Mahkamah Agung (MA).
"Itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro, dan tentunya masih akan melihat juga beberapa putusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan yurisprudensi tentang pengibaran Bendera BK (Bintang Kejora) tersebut," kata Dedy. (asm)
Advertisement