Presiden Hanya akan Melantik Panglima TNI, Tidak Ada Reshuffle
KSAD Jenderal Andika Perkasa akan dilantik menjadi Panglima TNI, Rabu 17 November. Ia akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.
Pelantikan akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta dan dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. "Pelantikan panglima Insyaallah besok hari Rabu," kata Jokowi usai peresmian jalan tol di Serang, Banten, Selasa 16 November 2021.
Presiden memastikan ia hanya akan melantik panglima baru TNI pada esok hari. Ia membantah pelantikan Andika bersamaan dengan kocok ulang atau reshuffle kabinet. "Belum (reshuffle kabinet), besok hanya pelantikan Panglima TNI," tutur Jokowi.
Hingga saat ini, belum ada detail tentang waktu dan peserta pelantikan panglima TNI. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono hanya mengonfirmasi agenda pelantikan Andika sebagai panglima TNI.
Selain pelantikan Andika, Heru menyebut ada pelantikan calon duta besar (dubes) RI.
Sebelumnya, Jokowi mengajukan nama Andika sebagai calon panglima TNI ke DPR. Komisi I DPR lantas menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Andika.
DPR sepakat menyetujui usulan Jokowi tersebut. Dengan demikian, Andika akan menggantikan panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun pada bulan ini.
Andika sendiri merupakan lulusan akademi militer pada 1987 dengan pangkat Letnan Dua. Pria kelahiran Bandung pada 21 Desember 1964 ini merupakan menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara A.M Hendropriyono.
Selain memiliki karir militer yang cemerlang, Andika juga dikenal cakap di akademik. Dia sempat melanjutkan studi di Universitas Harvard untuk jenjang magister. Lulusan terbaik Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat pada 2000 ini menyabet gelar doktoralnya di Universitas George Washington.
Andika juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan. Di antaranya adalah Bintang Kartika Eka Paksi Nararya dan Bintang Yudha Dharma Pratama.
Andika Perkasa memiliki kekayaan yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp179,9 miliar sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) yang disampaikan ke KPK.