Presiden Donald Trump Resmi Dimakzulkan DPR AS
DPR Amerika Serikat (AS) akhirnya resmi memakzulkan Presiden Donald Trump pada Rabu 13 Januari dengan suara 232-197. Dengan demikian, Trump menjadikan presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali.
Trump dimakzulkan dengan tuduhan menghasut kekerasan dalam sidang pemungutan suara yang diadakan satu minggu setelah massa pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol.
Sebanyak 232 anggota DPR AS, yang mayoritas dikuasai Partai Demokrat, setuju untuk memakzulkan Presiden Trump, 10 di antaranya adalah dari Partai Republik, sementara 197 anggota DPR partai Republik lainnya menolak.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi memimpin sidang di DPR AS untuk memulai proses pemakzulan Presiden Donald Trump hari Rabu 13 Januari. Demikian dilansir Voice of America.
Fraksi Demokrat di bawah pimpinan Ketua DPR Nancy Pelosi mengatakan Trump akan menjadi ancaman bagi keamanan nasional, demokrasi dan Konstitusi AS, jika dibiarkan menjabat hingga periode kepresidenannya berakhir.
Proses pemakzulan selanjutnya akan beralih ke Senat AS, untuk memutuskan apakah Trump akan dijatuhi hukuman atau dibebaskan. Konstitusi AS mensyaratkan sedikitnya dua pertiga, atau 67 dari 100 anggota Senat harus menyetujui pemakzulan tersebut.