Presiden Diminta Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebhinekaan dan Keberagaman di wilayah Mataraman, Jawa Timur, mendeklarasikan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
Dalam pernyataan bersama yang dibacakan oleh Ketua Koalisi George Wilson dan beberapa penggiat komunitas LGBT secara terbuka mendorong segera dilakukannya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Kami atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebhinekaan dan Keberagaman di wilayah Mataraman menentang segala bentuk kekerasan seksual termasuk yang melibatkan unsur ketimpangan relasi kuasa diantaranya relasi seksual antara orang dewasa dan anak," kata George Wilson seperti dalam rilis yang diterima Ngopibareng.id, Selasa, 25 Februari 2020.
Sebelum deklarasi, acara yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama dari kelompok-kelompok minoritas LGBT, penggiat sosial, serta pembela kebhinekaan dan keberagaman itu dikemas dalam bentuk sarasehan bersama dengan mengundang unsur pemerintah dan awak media.
Wilson menyatakan, koalisi juga menjunjung tinggi prinsip bahwa semua manusia berhak untuk bebas dari stigma, kekerasan dan diskriminasi.
Tiga poin utama ini merujuk pada kondisi psiko sosial yang saat ini banyak dialami komunitas minoritas gender dan seksualitas di Tulungagung maupun wilayah Mataraman pada umumnya.
Lanjut dia, koalisi mencatat selama kurun Juni 2019 hingga Februari 2020 setidaknya ada enam (6) kasus yang menyeret-nyeret komunitas minoritas gender dan seksual sebagai pelaku kekerasan seksual pada anak.
Kasus-kasus tersebut marak diberitakan dan ramai diperbincangkan di berbagai media sosial maupun media online.
Namun menurut kesimpulan Koalisi, terdapat banyak miskonsepsi dan disinformasi pada kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi sehingga menimbulkan stigma baru terhadap kelompok minoritas gender dan seksualitas sebagai pelaku kekerasan seksual pada anak.
Menyikapi hal itu, khususnya yang sudah terjadi di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebhinekaan dan Keberagaman di wilayah Mataraman Jawa Timur menyatakan:
1. Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebhinekaan dan Keberagaman di wilayah Mataraman mendukung setiap upaya kepolisian dan pengadilan dalam rangka penegakan hukum kasus kekerasan seksual apapun jenis kelaminnya, orientasi seksualnya, dan identitas gender pelaku maupun korban.
2. Pemberitaan media sebaiknya berfokus pada penanganan, pencegahan, dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual di Indonesia.
3. Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebhinekaan dan Keberagaman di wilayah Mataraman, Jawa Timur mendorong pihak kepolisian, pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat sipil di wilayah Mataraman untuk bekerjasama menghapus segala bentuk kekerasan seksual.
4. Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebhinekaan dan Keberagaman di wilayah Mataraman mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR RI sebagai perangkat hukum yang mencegah dan menangani kekerasan seksual serta memberikan pemulihan pada korban.